Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Suap dan Gratifikasi, Mardani Maming Ditangkap KPK

Kamis, 28 Juli 2022 | Juli 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-28T16:17:06Z
terobosberita.com - Mardani Maming adanya atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tahun 2010-2022. Kini resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mardani Maming yang mengenakan rompi oranye KPK.

Mardani turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.27 WIB. Ia digiring beberapa petugas dan tangannya dalam kondisi diborgol, hasil pemantauan awak media, Dia juga sempat menyapa sejumlah orang yang telah menunggunya di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, dia langsung digiring menuju ruang konferensi pers KPK

Mardani datang didampingi dengan kuasa hukumnya, salah satunya Denny Indrayana. Saat tiba, Mardani sempat menyampaikan kepada awak media bahwa ia dan kuasa hukumnya telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai pemeriksaannya kepada penyidik KPK.

Hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022, kata Mardani.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mardani pada Rabu (27/7/2022). Dia mengajukan praperadilan itu terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga sempat memasukkan nama politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini dalam status daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022). Hal ini dilakukan lantaran Mardani dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Sehingga ia dinilai tidak kooperatif. (Fj)

×
Berita Terbaru Update