Notification

×

Iklan

Iklan

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Minggu, 31 Juli 2022 | Juli 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-31T19:40:14Z
terobosberita.com - Ini yang harus disosialisasikan
Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah :
1. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
4. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
5. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
6. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Peryataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3(tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.

Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
1. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali.
2. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan :
a. di wilayah Indonesia (pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda);
b. di luar wilayah Indonesia (pendaftaran diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda)(*)

×
Berita Terbaru Update