terobosberita.com - Kabupaten Bekasi. Forum koordinasi para pimpinan daerah (Forkopimda) berdasarkan besutan dari bentukan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana dari besutan UU tersebut yang diharapkan, bisa saling menciptakan kerja sama harmonis, menjalin hubungan kerja pelaksanaan kerja di tingkat daerah agar terjalin dinamisator pararel sesuai dengan Tupoksinya masing-masing.
Seberapa implementasi pentingnya Forkopimda diatur dalam PP No. 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang memiliki tujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang berorientasi kepada pembinaan, pengembangan, koordinasi sampai keurusan penanganan terjadinya potensi konflik di tengah masyarakat.
"Berangkat dari penilaian obyektif dan dukungan Forkopimda Kabupaten Bekasi kepada Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati, tentunya tak lepas dari kinerja Dani Ramdan selama setahun kebelakang memimpin Kabupaten Bekasi dengan mampu menghadirkan berbagai perubahan."
Demikian ungkapan awal H. Yaman Edie Bair Ketua Dewan Fatwa Petanesia terkait kinerja Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati selama setahun kebelakang memimpin Kabupaten Bekasi pada Selasa (11/4/2023) malam.
“Alasan tersebut tentunya memiliki indikator-indikator keberhasilan yang telah dicapai olehnya,” ucapnya.
“Dalam pandangan saya pribadi sebagai Ketua Dewan Fatwa Petanesia (PencintaTanah Air Indonesia), bentuk dukungan moril yang telah tersampaikan oleh unsur Forkopimda Kepada saudara Dani Ramdan adalah modal dasar untuk terus melakukan inovasi-inovasi program kerja pemerintah daerah 1 tahun kedepan”.
“Ditambah lagi dengan dukungan tokoh alim ulama serta para cendikia, merupakan penguatan logis yang menurut saya bisa dijadikan referensi penting untuk mempertahankan dan mengusulkan kembali Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Periode 2023-2024, melanjutkan beberapa program kerja yang dirasakan belum tuntas dan membutuhkan penyempurnaan agar sejalan dengan harapan dan keinginan masyarakat kabupaten Bekasi”.
“Terkait Fenomena Politik lokal yang baru saja mereda dalam beberapa minggu kebelakang, dengan aksi mendukung dan penolakan Dani Ramdan untuk diusulkan kembali menjadi penjabat Bupati, lanjutnya, sebaiknya diakhiri untuk tidak dipersoalkan lagi,” harap H. Yaman Edie Bair.
“Biarkan Gubernur dan Menteri Dalam Negeri menjalankan kebijakannya sesuai amanat undang-undang,” tegas sesepuh Bekasi yang pernah menjabat Ketua Kadin Kabupaten Bekasi ini.
“Yang harus kita lakukan saat ini adalah turut mengawal program-program strategis yang telah dicanangkan oleh Dani Ramdan tersebut agar bergulir dan tuntas, termasuk embrio Pemekaran Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
“Peletakan dasar-dasarnya harus segera bergulir dalam bentuk SKB, kemudian ada TP2D yang harus segera dibuat rumusan nomenklaturnya, dan dianggarkan agar berjalan sesuai kepentingannya termasuk juga program pengentasan pengangguran, program peningkatan SDM melalui pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi serta program sinkronisasi CSR dengan program OPD”.
“Saya pikir yang terpenting saat ini adalah kita harus dukung bersama program kebijakan Dani Ramdan yang membutuhkan penyempurnaan 1 tahun kedepan,” himbaunya.
“Dan sebagai komponen masyarakat kita sudah saatnya untuk melihat perbedaan sebagai energi positif agar Kabupaten Bekasi lebih maju kedepannya,” pungkas H. Yaman Edie Bair.(✓)
Sum: Bimanews