terobosberita.com – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bergerak cepat dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: PG.02.01/SE-88/PBJ.
Menurut Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Bekasi, Iwan Indra, pihaknya telah melakukan input kegiatan-kegiatan yang ada di Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
“Alhamdulilah terhitung dari hari ini, sudah hampir semua perangkat daerah mengumumkan rencana umum pengadaannya pada SiRUP,” ujar Iwan Indra, Senin (9/1/23).
Iwan Indra menguraikan, pengadaan barang dan jasa saat ini sudah dimulai dan bisa dicek di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Memang seharusnya pengadaan barang dan jasa terlebih dahulu ditayangkan di RUP, agar bisa dicek di LPSE semua perangkat daerah, walaupun belum seratus persen,” urainya.
Dalam menindaklanjuti surat edaran Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, katanya, semua perangkat daerah diperkirakan dalam satu minggu sudah seratus persen melakukan pengisian RUP.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini semua sudah seratus persen, ini sejalan dengan apa yang sudah diintruksikan oleh Bapak Bupati Dani Ramdan,” ujarnya.
Adapun kegiatan lelang yang sudah ditayangkan, menurut Iwan Indra baru pada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi.
“Untuk yang sudah berjalan lelangnya, salah satunya kegiatan dari Dinas Sosial. Kemarin sebelum pengesahan DPA, berkasnya sudah masuk, dan sudah tayang,” terangnya.
Demi kelancaran infut kegiatan Badan Pengadaan Barang dan Jasa, kata Irwan Indra, pihaknya juga melakukan pendampingan.
“Pada hari ini kami melakukan pendampingan sesuai undangan dari Dinas Kesehatan dan kami menghadiri untuk sosialisasi mengenai peraturan barang dan jasa. Mudah-mudahan segera bisa proses barang dan jasa,” harapnya.
Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset juga sudah melaporkan akan segera proses kegiatan pengadaan barang dan jasa.
PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG /JASA TAHUN ANGGARAN 2023
Sehubungan telah ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 beberapa hal terkait dengan proses Pengadaan Barang/Jasa dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Perangkat Daerah sudah bisa melakukan input kegiatan-kegiatan yang ada di RKA melalui SiRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan) dan diharapkan selesai sebelum pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 22 ayat (2) yang menyatakan bahwa: “Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
2. Pengguna Anggaran (PA) segera menetapkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
3. Untuk paket pekerjaan yang membutuhkan masa pelaksanaan pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan, barang/jasa yang sudah harus tersedia pada awal tahun, paket pekerjaan dengan nilai yang besar dan strategis, pekerjaan dengan sumber dana DAK, maka diminta agar PPK segera menyusun dokumen persiapan (HPS, Spesifikasi Teknis, dan rancangan kontrak) kemudian segera diajukan kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi untuk dilakukan proses pemilihan penyedia (tender/seleksi).
4. Proses pemilihan penyedia dilaksanakan setelah RUP diumumkan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 50 ayat (8), (9), dan (10)
5. Proses pemilihan penyedia dapat dilakukan sebelum pengesahan Peraturan Daerah tentang APBD, namun untuk penandatangan kontraknya dilakukan setelah adanya Pengesahan Peraturan Daerah tentang APBD. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 52 ayat (2).
6. Pengguna Anggaran agar menghindari semaksimal mungkin kontrak yang berakhir di akhir tahun anggaran. Kontrak yang berakhir di akhir tahun anggaran mempunyai risiko lebih besar dibanding kontrak yang berakhir sebelum akhir tahun anggaran.
7. Jika ada hal-hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi. (ADV)
Erwin S