terobosberita.com - Pengerukan sampah dilakukan petugas UPTD TPA Burangkeng dengan menggunakan sejumlah alat berat. Sampah-sampah tersebut lalu dipindahkan ke area yang masih memadai.
Pengerukan sampah dilakukan petugas UPTD TPA Burangkeng dengan menggunakan sejumlah alat berat. Sampah-sampah tersebut lalu dipindahkan ke area yang masih memadai.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah 2 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Sumardi menjelaskan pasca libur Lebaran 2023, tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayahnya semakin menjamur.
“Hampir semua wilayah kami bisa sebutkan banyak masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, baik di Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara, Tambelang dan Sukawangi,” kata Sumardi saat ditemui di Tambun Utara, Rabu (10/5/2023).
Sumardi menjelaskan sampah-sampah yang menumpuk di TPS liar tersebut, biasanya dibuang saat malam hari.
Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, pihaknya berencana membentuk Tim Patroli Malem (Palem) bekerja sama dengan sejumlah instansi.
“Karena kebanyakan masyarakat buang sampah sembarangan di malam hari. Kedepannya, kami akan bentuk Tim Palem bersama TNI Polri untuk memberikan pemahaman yang baik ke masyarakat,” ujarnya.
Sepertinya namanya, Tim Palem akan bergerak di malam hari, utamanya di wilayah yang dijadikan lokasi TPS liar. Sejumlah petugas akan menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai permasalahan darurat sampah di Kabupaten Bekasi.
“Kabupaten Bekasi masih berstatus darurat sampah di mana TPA Burangkeng sudah sangat overload diperparah dengan jumlah armada dan personel kami yang terbatas dan harus melayani masyarakat yang semakin banyak,” tutur Sumardi.
Selain edukasi, tim juga akan menyosialisasikan mengenai Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dimana terdapat sanksi dendan sebesar Rp50 juta dan atau kurungan penjara maksimal 5 bulan bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Kami UPTD sebagai monitoring, sedangkan penindakannya sendiri dari Satpol PP sebagai penegak perda. Ada aturan dalam Perda Nomor 4 tahun 2012, di sana ada sanksi pidananya bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” ungkapnya. (ADV)