Foto : DPC KAI Kota Bekasi lakukan Program penyuluhan hukum 16 Juli 2024 dengan Tema 'Pertanggungjawaban Pidana Anak di Bawah Umur.'
YATINDO Bekerjasama dengan DPC KAI Kota Bekasi dalam Program Penyuluhan Hukum
TEROBOSHUKUM.CO.ID - Pemkot Bekasi. Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Kota Bekasi lakukan Program penyuluhan hukum 16 Juli 2024 dengan Tema “Pertanggungjawaban Pidana Anak di Bawah Umur” yang diikuti oleh kurang lebih 250 peserta didik dari SMP dan SMK Yayasan Tinta Emas Indonesia (YATINDO) di kota Bekasi Jawa Barat.
Lalu Do'a bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Master of Ceremony yaitu Ibu Rita Puspita S.Pd sekaligus sebagai guru Bimbingan Konseling dengan gaya sedikit kocak dan menghibur agar semua peserta didik tidak merasa jenuh dan bosan. Selasa, (16/07/24).
Bapak Supriyatin S.Pd Kepala Sekolah SMK Yatindo yang mewakili Yayasan tersebut Kota Bekasi, mengatakan, terimakasih kepada Dewan Pimpinan Cabang DPC KAI Kota Bekasi
Lanjutnya, agar kerjasama yang terjalin tentang penyuluhan hukum terhadap anak-anak usia remaja atau peserta didik sangat bermanfaat, peserta didik rawan melakukan tindakan perbuatan melawan hukum.
Oleh karenanya program ini sangat bermanfaat dan dapat memberikan peringatan agar peserta didik tidak melakukan tindakan pidana dan berharap para peserta didik dapat mengikuti program ini dengan baik serta dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Bapak Supriyatin S.Pd juga mengatakan, sejak berdirinya sekolah ini, peserta didik belum pernah ada yang berurusan dengan pihak berwajib sehingga dapat dikatakan bahwa SMP dan SMK Yatindo ini merupakan sekolah yang sangat cocok untuk tempat menunut ilmu. Ucapnya
Agustian Effendi, S.H. Ketua DPC KAI Indonesia Kota Bekasi menyampaikan terimakasih kepada Yayasan Tinta Emas Indonesia yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan program penyuluhan hukum ini. Selasa, (16/7/24)
Sebaliknya ucapan terima kasih diberikan kepada tim DPC KAI yang telah menginisiasi program penyuluhan hukum ini, sehingga dapat terlaksana dan sesuai rencana. Ketua DPC KAI berharap peserta didik di Yayasan Tinta Emas Indonesia terus berkembang dan belajar dengan baik agar dapat meraih cita-citanya serta menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Jelasnya
Soleman, S.E, S.H, M.H. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Institusi memaparkan sekilas tentang Visi dan Misi DPC KAI Kota Bekasi. Visi DPC KAI Kota Bekasi yaitu “Bekarya dalam kebersamaan dengan komitmen, profesionalisme, berintegritas, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan, membesarkan serta membumikan DPC KAI Kota Bekasi agar dapat menjadi organisasi advokat yang bisa mewarnai dan memberi warna dalam proses penegakkan hukum.” terangnya. Selasa, (16/7/24)
Dan salah satu Misi DPC KAI Kota Bekasi yaitu “Menjalin kerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pemkot Bekasi, DPRD, Lembaga Pendidikan, Intansi Terkait dan lembaga independent lainnya serta mengadakan seminar dan penyuluhan hukum. Program penyuluhan hukum yang diadakan di SMP dan SMK Yatindo ini merupakan salah satu implementasi dari misi DPC KAI Kota Bekasi. Terangnya
Lanjut Ibu Rita Puspitasari, S.Pd selaku Master of Ceremony, pemaparan materi dilanjutkan, Hamonangan Purba, S.E, S.H, M.H. Wakil Bendahara DPC KAI Kota Bekasi sekaligus sebagai Majelis Hakim Ad Hoc BPSK Kota Bekasi, menyampaikan berkaitan tentang kenakalan remaja, mulai dari pengertian, jenis-jenis, sebab-akibat, hingga cara mencegahnya. Tambahnya, dia menyampaikan pesan, “Siapapun dan dari keluarga manapun kalian, jika ada kemauan pasti dapat mencapai cita-cita dan menjadi kebanggaan keluarga, sekolah, dan masyarakat.” tegasnya
Anton R Widodo, S.H., Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi. Ia menyampaikan tentang pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2 anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, anak yang menjadi saksi tindak pidana disebut Anak Berhadapan Hukum (ABH).
Ia mengatakan bahwa pertanggungjawaban pidana oleh anak berbeda dengan orang dewasa, yang membedakan pertanggungjawaban pidana anak dengan orang dewasa adalah bila orang dewasa melakukan tindakan pidana, maka pertanggungjawabannya menurut ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menyelaraskan ketentuannya dengan Undang Undang No. 11 Tahun 2012 (UU SPPA) tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain itu, pemidanaan anak berhadapan hukum tetap mengedepankan hak-hak anak, terutama hak untuk tetap melanjutkan pendidikan dan proses penegakan hukum harus non-diskriminasi. Serta harus tetap mengedepankan keadialan restoratif yaitu keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Tutur Anton R Widodo, S.H. (fjr)
Sumber : Adv. Anton R Widodo, S.H (Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi)