Sanksi ini diberikan sebagai bentuk hukuman disiplin akibat perbuatannya.
Bagaimana awal kasus ini? Apa saja konsekuensi dari perbuatan tak terpuji keduanya? Simak sederet fakta berikut ini.
1. PNS Mojokerto Digrebek Suaminya Bugil Bareng PIL
Seorang pria berinisial RF (34) bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, berinisial RP (34) berduaan dengan PIL berinisial IM (40). Keduanya dipergoki dalam kondisi bugil.
Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Pasangan selingkuh itu memakai seragam dinas. Ya, keduanya pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
2. Kasusnya Diselidiki Polisi
Mediasi di kantor Desa Sambiroto tidak mencapai perdamaian. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Perkara dugaan perzinaan IM dan RP saat ini pada tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil visum, RP (34) belum sempat berhubungan intim dengan IM (40) ketika digerebek suaminya. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, RP menjalani visum di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari. Pihaknya telah mengantongi hasil visum tersebut.
"Sebenarnya yang berwenang menjelaskan dokter, yang jelas kalau dari visumnya tidak ada bekas air mani (pada kemaluan RP)," jelasnya kepada detikJatim, Senin (13/8/2024).
3. Mereka Telah Berkeluarga dan Bekerja di Tempat yang Sama
RP (34) mempunyai 2 anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF (34). Sedangkan, IM (40) yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto juga mempunyai istri dan 2 anak.
RP diangkat PNS tahun 2020. Saat ini, ia menjabat analis pembangunan. Sedangkan IM yang berstatus pegawai harian lepas atau honorer menjadi tenaga administrasi umum. RP dan IM bekerja di ruangan yang sama.
4. Keduanya Dijatuhi Sanksi
Sanksi tegas berupa pemecatan dijatuhkan pada keduanya. IM (40) yang tercatat sebagai pegawai honorer, tidak lagi bekerja sebagai tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
Hal yang sama juga menimpa RP. Menurut Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata mengatakan, "RP dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," jelasnya saat jumpa pers di Pemkab Mojokerto, Jumat (13/9/2024).
SK Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati itu, kata Tatang, telah diserahkan ke RP jum'at pagi. Sanksi pemecatan oknum PNS Bagian Administrasi Pembangunan Setda Mojokerto itu akan berlaku 15 hari kerja sejak hari ini.
Akibat pemecatan ini, RP tidak mendapatkan hak pensiun. Menurut Tatang, hal ini disebabkan oleh masa kerja RP belum 20 tahun dan belum berusia 50 tahun. Saat ini masa kerja RP sebagai PNS baru 3 tahun 9 bulan.
"Masa kerja RP belum sampai 20 tahun dan dia masih muda. Sehingga dia hanya mendapatkan tabungan hari tua," tegasnya.