Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan Muflihun datang untuk pemeriksaan saksi pukul 09.30-16.00 WIB. Ia datang untuk menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik.
"Pemeriksaan dimulai pukul 09.30-16.00 WIB. Jumlah pertanyaan 45 pertanyaan, semua dijawab oleh yang bersangkutan," kata Nasriadi, Senin (19/8/2024).
Nasriadi mengatakan pemeriksaan untuk Muflihun alias Uun dilakukan terkait penandatanganan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan kwitansi panjar yang kegiatannya dikelola oleh Kasubag Verifikasi, Edwin. Edwin bertindak sebagai Kasubag Verifikasi SPJ dan Petugas Input Buku Kas Umum.
"Dimana menurut pengakuan saudara Edwin pembuatan NPD dan kwitansi panjar berdasarkan perintah Muflihun. Awalnya Muflihun membantah ada memerintahkan, akan tetapi setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui Chat WA , Chatting Muflihun kepada Edwin yang menyuruh membuat NPD, akhirnya saudara Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Kasubag Verifikasi untuk membuat beberapa NPD dan Kwitansi panjar," kata Nasriadi.
Selain itu, Muflihun juga mengakui ada memerintahkan Edwin untuk membuat NPD. Salah satunya adalah senilai Rp 500 juta untuk diserahkan ke saudara Arif. Namun dana tersebut masih didalami karena Arif sedang sakit di Jogya.
"Berdasarkan tupoksinya saudara Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah karena secara tupoksi menjabat selaku Kasubag Verifikasi yang bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan," katanya.
"Sebagian besar NPD yang dibuat oleh Edwin tidak dilengkapi SPJ. Hanya mengambil dana tanpa pertanggung jawaban semua dilakukan atas perintah saudra Muflihun sebagai Sekwan," kata Nasriadi.
Selama proses pemeriksaan berjalan, Uun meminta proses pemeriksaan dihentikan. Uun mengaku harus terbang ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi pencalonan Wali Kota Pekanbaru.
"Pada pukul 16.00 WIB saudara Muflihun memohon untuk menghentikan pemeriksaannya sebagai saksi karena yang bersangkutan akan ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi terkait pencalonan dirinya selaku Wali Kota Pekanbaru," tegas Nasriadi.
Diketahui, polisi terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Pada periode itu, Muflihun menjabat sebagai Sekretaris DPRD sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Pj Wali Kota pada Mei 2022 lalu.
Uun sendiri sudah berulang kali dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi. Kasus itu sendiri telah naik ke penyidikan dan tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk penetapan tersangka. (*)