sikap badan pengawas pemilu (bawaslu) kabupaten Bekasi yang di nilai kurang serius dalam menjalankan tugasnya dikarenakan bawaslu Kabupaten Bekasi sering masuk angin kalau menangani pelanggaran atau temuan-temuan dari masyarakat terkait pilkada.
terobosberita.com - Kabupaten Bekasi. Pada hari kamis tanggal 7 november 2024, dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Demokrasi (MPD), membawa laporan terkait dugaan ASN aktif yang terlibat dalam permainan politik, yang diduga memihak terhadap salah satu kandidat Pilkada kabupaten Bekasi 2024
Sirojudin Rumadede, ketua MPD mengungkapkan
, Itu sudah jelas melanggar Aturan pemerintah, no 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negri sipil dan Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku, ungkapnya, Rabu (20/11/24)
Lalu dia menyampaikan, penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan tegas Oleh Bawaslu. kami menilai bawaslu sudah masuk angin atau sudah isi tas dari pada integritas, tegas dia.
Lanjutnya, sikap badan pengawas pemilu (bawaslu) kabupaten Bekasi yang di nilai kurang serius dalam menjalankan tugasnya dikarenakan bawaslu Kabupaten Bekasi sering masuk angin kalau menangani pelanggaran atau temuan-temuan dari masyarakat terkait pilkada. Ucapnya
Padahal sudah jelas tertuang dalam undang-undang maupun aturan pemerintah terkait pilkada yang dimana mengatur tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Untuk menjaga nertralitasnya. Menurut ketua MPD
Dia menambahkan," Saya menilai kegiatan-
kegiatan sosialisasi Bawaslu selama ini terkait pelanggaran pilkada, itu semua Omong kosong, karena ada laporan atau temuan-temuan dari masyarakat. Bawaslu jadikan sebagai bahan jualan isi tas dari pada integritas badan pengawas pemilu." Yang dikatakan Sirojudin (Red)