Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Guru SMU 17 Kota Bekasi Halangi Peliputan, "20 Ribu THM Aturan Mainnya."

Sabtu, 11 Januari 2025 | Januari 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-13T04:18:23Z

foto, guru kesiswaan, Candra mengaku sebagai ketua penyelenggara yang notabene juga sebagai penanggungjawab lomba, Yang menghalangi peliputan dari Awak media ⁷ di dampingi seorang guru agama di SMU negeri 17 kota Bekasi, Sabtu siang (11/1/25) 

terobosberita - KOTA BEKASI. oknum guru menghalangi peliputan, pada saat lomba kreasi baris berbaris paskibra digelar di kompleks halaman SMA negeri 17 kota Bekasi, bahkan diwarnai Awak media dimintai pungutan 20 ribu rupiah sebagai aturan mainnya.

Seharusnya pemerintah pihak pendidikan wajib mengetahui, apabila wartawan di halangi dalam melakukan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan etika. Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Secara Etika bisa dilakukan Pencabutan izin kerja bagi pelanggar, Pemberhentian dari jabatan, Penarikan kesempatan kerja sama, Pemanggilan oleh Dewan Pers untuk bertanggungjawab atas tindakannya

Lalu Sanksi Administratif dengan Peringatan tertulis dari pemerintah, Pencabutan izin kegiatan, Pembekuan kegiatan, dan Pemberhentian sementara.

Pada hari Sabtu siang kurang lebih pukul 15:00 WIB, tanggal 11 Januari 2025 terjadi oknum guru menghalangi Awak media sedang meliput, bahkan Awak mediapun dimintai pungutan harga tiket masuk yang di tentukan, "20 ribu rupiah jika meliput," kata oknum . Dan ini menurut ketua penyelenggara, "ini adalah aturan main," menurutnya 

Lalu pungutan itu menjadi polemik emak emak yang ingin melihat lomba disekolah, merasa suka tidak suka harus membayar harga tiket masuk Sudah dipatok, padahal hanya ditandai warna biru di pergelangan tangan untuk melihat Lomba, dengan ketusnya, " Masuk dipatok bayar 20 ribu rupiah tidak dapat apa apa," kata emak emak sambil kesal di dalam kompleks SMU negeri 17 kota Bekasi

Pihak sekolah juga diduga meminta bagian dari parkiran yang berada di luar kompleks sekolah dengan prosentase 40% dan 60 % antara pihak lain dan pihak sekolah SMU negeri 17 kota Bekasi, uang parkir yang dimintai panitia 5 ribu Rupiah saat Lomba, Sabtu (11/1/25)

Disaat melakukan peliputan di lokasi Lomba, Awak media ditegur belum membeli tiket saat meliput, harus membayar tiket masuk sebesar 20 ribu rupiah, " ini aturan main," kata guru kesiswaan, Candra mengaku sebagai ketua penyelenggara yang notabene juga sebagai penanggungjawab lomba, yang di dampingi seorang guru agama di SMU negeri 17 kota Bekasi, Sabtu siang (11/1/25) 

Namun saat awak media dihalangi meliput oleh ketua penyelenggara yang saat ini sebagai guru kesiswaan, awak media mengyakini adanya perbuatan tidak menyenangkan, menjadi terganggu dan terhalangi dalam melakukan tugas liputan di SMU negeri 17 kota Bekasi (Red)
×
Berita Terbaru Update